Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Rumah Warga dan Curi 3 Ponsel di Ambon, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/11/2022, 11:48 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - AL alias A seorang pria di kota Ambon, Maluku ditangkap polisi lantaran mencuri di rumah warga.

Pria berusia 27 tahun ini ditangkap Tim unit Buser Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Rabu (9/112/22) setelah polisi menerima laporan dari korban pencurian.

"Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polresta Ambon," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, Selasa (15/11/2022).

Mido mengungkapkan, tersangka melancarkan aksi kejahatannya di rumah warga di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau Ambon pada 6 November 2022 lalu.

Baca juga: Gempa M 3,5 Guncang Ambon, Warga Berhamburan ke Luar Ruangan

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu memantau rumah yang menjadi  target pencurian, setelah dirasa aman tersangka kemudian masuk ke dalam rumah tersebut.

"Tersangka menyisir setiap rumah yang sunyi dan setelah menganggap aman barulah ia masuk ke rumah yang menjadi target," katanya.

Ia mengatakan, dalam aksinya itu, AL masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela kamar dengan gunting saat penghuni rumah dalam keadaan tertidur.

"Jadi tersangka ini masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela kemudian setelah ia memastikan penghuni rumah sedang tertidur dia lalu mengambil tiga handphone dan keluar melalui jendela yang dirusak," ungkapnya.

Adapun korban baru mengetahui rumahnya telah dibobol maling setelah terbangun pagi harinya.

Saat itu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian itu.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka.

Baca juga: Polisi di Ambon Siapkan Skenario Cegah Bentrok Suporter Saat Piala Dunia 2022

Mido mengaku tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara 9 tahun dan sudah kami amankan di Rutan Polresta Ambon," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com