Salin Artikel

Baru Bebas dari Penjara, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Lagi Usai Beraksi di Rumah Guru

MS diketahui baru bebas dari Lapas karena kasus pencurian rumah kosong di wilayah Kabupaten Tangerang. MS menguras harta benda di dalam rumah milik Hafid. Di antaranya perhiasan emas seberat 86,5 gram, televisi, laptop dan handphone.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, pelaku beraksi seorang diri saat rumah dalam kondisi kosong karena pemilik masih berkerja.

"Peristiwa pencurian kemudian diketahui ketika korban pulang kerja. Begitu masuk rumah, korban kaget melihat televisi di ruang keluarga tidak ada. Setelah dicek, ternyata handphone, laptop serta perhiasan emas juga tidak ada," kata Dedi melalui keterangan tertulisnya. Minggu (20/11/2022).

Setelah rumahnya diperiksa, kata Dedi, korban mendapati pintu belakang sudah dalam kondisi terbuka dan kuncinya rusak.

Mengetahui ada tamu tak diundang masuk dan membawa barang-barang berharga, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim langsung bergerak melakukan penangkapan pada Sabtu (19/11/2022) pukul 03.00 WIB. Pelaku bersembunyi di rumah kakaknya di Tangerang Selata.

"Hanya butuh 3 hari, kasus berhasil diungkap dan mengamankan tersangka MS di daerah Tangerang Selatan," ujar Dedi.

Polisi terpaksa melumpuhkan dengan menembakan peluru ke kaki pelaku karena melakukan perlawanan. Kini, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Serang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan sementara pelaku, aksinya dilakukan seorang diri sebanyak empat kali setelah bebas dari penjara.

"Tersangka bekerja  seorang diri. Barang-barang hasil curian selanjutnya disembunyikan di rumah kakaknya di daerah Tangerang Selatan sebelum dijual," kaya Dedi.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Serang dan dikenakan Pasal 363 KUHP," tambah Dedi.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/20/154341878/baru-bebas-dari-penjara-pencuri-spesialis-rumah-kosong-ditangkap-lagi-usai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke