SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap 11 tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Temanggung, Karanganyar dan Cilacap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hasil pencuriannya mencapai ratusan juta.
"Hasilnya cukup luar biasa, ada yang Rp 90 juta, paling banyak Rp 203 juta," jelasnya kepada awak media di Mapolda Jateng, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Belajar dari Youtube, Ini Cerita 2 Pemuda Sumsel Mencuri di Klaten dengan Modus Pecah Kaca
Berdasarkan data yang dia terima, penyebaran kasus pencurian modus pecah kaca berada di wilayah Cilacap, Temanggung dan Karanganyar.
"Saat ini sudah ada 6 tersangka dari Polres Cilacap dan 5 tersangka dari Polres Temanggung," ujarnya.
Sampai saat ini terdapat 17 kejadian pencurian modus pecah kaca di 25 lokasi yang berbeda-beda.
"Kemungkinan tempat kejadian perkara 25 lebih," tambahnya.
Baca juga: 2 Pemuda Asal Sumsel Jauh-jauh ke Klaten untuk Mencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil
Korban pencurian dengan modus pecah kaca mobil rata-rata merupakan nasabah bank yang baru melakukan penarikan uang di bank. Menurutnya, para pelaku melakukan perencanaan dengan baik
"Rata-rata korbannya nasabah bank. Mereka melakukan kegiatannya terencana dengan baik," paparnya.
Kejadian tersebut menimbulkan keresahan masyarakat Jateng. Untuk itu, dia tak akan segan melakukan penegakan hukum secara tegas bagi para pelaku.
"Ini meresahkan dan bisa memakan korban jiwa," katanya.
Atas kejadian tersebut, para tersangka bakal dikenai Pasal 363 KUHP dengan masa hukuman tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.