Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pengadaan Al Quran, 3 Mantan Kasubag Pemkab Bengkulu Selatan Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/11/2022, 21:05 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran pada anggaran dana Kesra Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2015.

Ketiga tersangka yaitu mantan Kasubag Kemasyarakatan Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Bengkulu Selatan berinisial S, mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat sekaligus PPTK Kegiatan Pemkab Bengkulu Selatan berinisial ES, serta mantan Kasubag Pendidikan Keagamaan dan Kerohanian Kesra Pemkab Bengkulu Selatan berinisial KJ.

Baca juga: Cerita Kontraktor Korban Pemerasan Kadisdik Bengkulu Utara, Jual Sapi Penuhi Fee

Dari ketiga tersangka itu, hanya ES dan S yang ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan, Kamis (17/11/2022). Sedangkan, KJ tidak ditahan karena sudah meninggal dunia.

Baca juga: Korupsi Bantuan Pangan Mukomuko Bengkulu Capai Rp 1 Miliar, 50 Saksi Diperiksa

Dalam kasus tersebut, sebelunya sudah ada dua orang yang menjadi terdakwa dan divonis penjara dua tahun, yaitu mantan Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan berinisial HE dan NY, mantan Bendahara Kesra tahun 2015.

''Penetapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang terlebih dahulu telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Kabag Kesra dan mantan Bendahara Kesra tahun 2015," kata Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, dikutip dari Tribun Bengkulu, Kamis (17/11/2022).

"Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Manna selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan penyidik Kejari Bengkulu Selatan, ES dan S telah merugikan negara sebesar Rp 319.239.800.

Korupsi yang dilakukan oleh keduanya salah satunya me-mark up anggaran pembelanjaan Al Quran.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Tak hanya mark up Al Quran

Ternyata tidak hanya kegiatan pengadaan Al Quran saja yang dikorupsi oleh para tersangka.

Dari beberapa kegiatan yang dikelola oleh Subagian yang ada di Kesra Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2015 tersebut, terdapat lima kegiatan yang juga di-mark up.

Mereka diduga me-mark up anggaran pengadaan barang, alat tulis kantor (ATK), makanan minum, serta biaya perjalanan dinas dan sewa kendaraan fiktif.

"Dari hasil penyelidikan, ada lima kegiatan lainnya yang dikorupsikan ke lima orang tersangka. Di mana pengadaan Al Quran termasuk dalam pengadaan barang," ungkap Hendri.

Untuk diketahui, bidang kesra pada tahun 2015 mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp 2,2 miliar.

Dari anggaran tersebut, diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 319.239.800.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul: Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan Ternyata Juga Mark Up Anggaran Kesra

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul: BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com