"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," ucap Slamet menirukan status Nikita.
Status itu pun dilihat oleh saksi Hairul Yusi, MA Hadi Yusuf, Mulyani dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah yang beralamat di Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.
Hairul melihat status Nikita itu karena menjadi pengikut (follower) Nikita Mirzani menggunakan akun @lampukuning5678, selanjutnya saksi Hairul melakukan screenshoot (capture) terhadap instastory Nikita tersebut.
Harul Yusi kemudian memberitahukan postingan tersebut kepada Dito dan atas pemberitahuan tersebut dan Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa.
Menanggapi dakwaan tersebut, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta untuk mengajukan eskpesi atau keberatan pada Senin, 28 November 2022.
"Sidang kita tunda tanggal 28 November 2022, jadi tolong semua pihak penuntut umum maupun penasehat huku mematuhi jadwal yang kita tetapkan bersama," kata Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.