MARABAHAN, KOMPAS.com - Seorang suami di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial SH (47) ditangkap polisi setelah menganiaya istri dan mertuanya menggunakan senjata tajam.
Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala, AKP Abdul Malik mengatakan, penganiayaan dengan senjata tajam ini berawal saat pelaku cemburu terhadap istrinya KM (32).
"Untuk motif penganiayaan lantaran pelaku tersulut emosi dan cemburu pada istrinya," ujar Abdul Malik dalam keterangannya yang diterima, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Mabuk dan Cemburu, Pria di Bitung Aniaya 4 Pria Pakai Pedang
Sebelumnya kata Malik, pelaku mendengar informasi bahwa istrinya berselingkuh. Dia kemudian pulang ke rumah dan mendapati istrinya di dapur. Cekcok pun tak terhindarkan
Karena sudah tersulut emosi, pelaku kemudian mengambil senjata tajam untuk menyerang istrinya. Melihat hal tersebut, ayah dan juga mertua pelaku berusaha melerai dan menenangkan.
Namun, hal tersebut justru membuat pelaku bertambah emosi.
"Tanpa basa-basi lagi keduanya disabet senjata tajam jenis mandau oleh pelaku yang menyebabkan istri dan mertuanya mengalami luka-luka," jelasnya.
Setelah menyerang istri dan mertuanya, pelaku kemudian kabur meninggalkan rumah. Pihak keluarga istri pelaku yang tak terima langsung membuat laporan kepolisian.
"Pelaku sudah kita amankan. Dia memang bermaksud menyerahkan diri setelah menganiaya istri dan mertuanya," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP Pasal 44 ayat (1) jo ayat (2) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.