TABANAN, KOMPAS.com - Seorang pria asal Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, berinisial IKEA (48) ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun dan keponakannya yang berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada gurunya. Guru korban pun melapor ke polisi, Selasa (1/11/2022). Pelaku kemudian ditangkap polisi sehari setelahnya, Rabu (2/11/2022).
"Modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan bujuk rayu dan ancaman kekerasan," kata Kapolres Tabanan AKBP Renefli Dian Candra saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Merantai 2 Anaknya, Ibu Kandung dan Sang Kekasih di Tabanan Ditetapkan Tersangka
Ia mengungkapkan, pelaku IKEA diduga memerkosa anak kandungnya sendiri berkali-kali.
Kejadian pertama pada 2019 di kamar bengkel pelaku. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Kemudian pada 2020 pelaku kembali mencabuli anaknya. Terakhir, aksi bejat itu dilakukan pelaku pada 14 Oktober 2022 di tempat yang sama yakni kamar bengkel milik pelaku.
Tak hanya itu, pelaku IKEA juga diduga memerkosa keponakannya sebanyak 3 kali yaitu pada tahun 2019 dua kali, dan tahun 2020.
Bahkan, pada tahun 2019 pelaku diduga memerkosa anaknya dan keponakannya berbarengan.
Baca juga: Pria di Tabanan yang Hanyut Saat Mandi di Sungai Ditemukan Meninggal
Kepada polisi, pelaku IKEA mengaku tega memerkosa anak dan keponakannya sendiri karena sudah lama tidak mendapatkan kebutuhan biologis dari istrinya yang sudah sakit selama 14 tahun.
"Kalau pengakuan dia (pelaku) karena khilaf. Kami terus melakukan pemeriksaan. Apakah ada kelainan seksual kami belum pastikan karena kami belum periksa kejiwaannya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.