Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, 3 Pejabat Serang Dituntut 6 Tahun, Kades 8,5 Tahun

Kompas.com - 03/11/2022, 17:47 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten, dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dan Kejati Banten.

Keempatnya yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten Sri Budi Prihasto, Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan Dinas LH selaku PPK Toto Mujiyanto.

Kemudian mantan Camat Petir Asep Herdiana, dan mantan Kepala Desa Negara Padang Toto Efendi.

Baca juga: Korupsi Berjamaah, 8 Anggota Komisioner Bawaslu Muratara Divonis Hukuman Berbeda

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan bergantian oleh JPU Subardi dan Mulyana itu, keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sri Budi Prihasto berupa pidana penjara selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Subardi saat membacakan berkas tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (3/11/2022).

Selain pidana penjara, terdakwa Sri Budi juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan pidana penjara dan denda yang sama juga diberikan terdakwa Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Samudera Pasai, Seorang ASN Pemkab Aceh Utara Akan Diberhentikan Sementara

Sedangkan terdakwa Toto Efendi dituntut lebih tinggi dibanding ketiga terdakwa lainnya yakni dengan pidana penjara 8,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Selain denda, keempatnya diharuskan membayar uang pengganti. Terdakwa Sri Budi sebesar Rp 10 juta, Toto Mujiyanto Rp 60 juta, Asep Herdiana Rp 25 juta, dengan subsider masing-masing 3 tahun.

Sementara terdakwa Toto Efendi dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 717 juta subsider 4,5 tahun.

"Kerugian keuangan negara yang telah disita dari terdakwa Toton Efendi sebesar Rp 300 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Asep Herdiana Rp 25 juta, Toton Efendi Rp 205 juta, Sri Budi Rp 10 juta, Toto Mujiyanto Rp 60 juta," ujar Subardi.

Menanggapi tuntutan itu, keempat terdakwa dan pengacara akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan Kamis pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com