Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gibran Hapus Anggaran Pengadaan Mobil Listrik, Pengamat: Boleh, Asalkan Ada Alasan Pendukung

Kompas.com - 03/11/2022, 15:42 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini menghapus rencana anggaran pengadaan mobil listrik di tahun 2023 mendatang.

Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang membuat aturan tersebut tertuang dalam intruksi presiden (inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

"Yang kita hapus, anggaran kendaraan wali kota dan wakil wali kota. Harusnya tahun depan tapi kita hapus," ujar Gibran, Selasa (1/11/2022).

Gibran sebenarnya sudah menjelaskan alasan pemangkasan anggaran ini. Hal ini karena masih ada anggaran yang diprioritaskan ketimbang membeli mobil listrik.

Meski demikian, dia tahu bahwa itu adalah perintah langsung dari Presiden Jokowi. Namun menurutnya, pembangunan pasar atau taman cerdas lebih penting dibanding pengadaan mobil dinas listrik.

"Pokoknya anggaran itu untuk warga dulu, masih banyak kebutuhan lain yang jadi prioritas. Dari awal memang kita tidak niat membeli," sambung dia.

Tanggapan pengamat kebijakan publik

Baca juga: Gibran Tegaskan Pedagang CFD Solo Tetap Ada, asalkan...

Pengamat Kebijakan publik sekaligus Dosen FISIP Universitas Sriwijaya Dr MH Thamrin mengungkap, langkah Wali Kota Solo Gibran untuk menghapus RAB pengadaan mobil listrik ini sah-sah saja.

Hal ini karena Gibran juga memiliki wewenang dalam mengatur wilayahnya sendiri.

"Langkah Gibran menghapus RAB pengadaan mobil listrik di tahun 2023 saya pikir diperbolehkan dengan dalih keleluasaan (diskresi) yang dimiliki nya sebagai pejabat publik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/11/2022).

Menurutnya, inpres yang dibuat tersebut hanya menginstruksikan tentang pergantian mobil dinas untuk beralih dari mobil berbahan bakar minyak ke penggunaan mobil listrik.

Meski demikian, dalam dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 itu tegas menjelaskan, bahwa kepala daerah perlu memberikan alasan pendukung jika tetap akan menganggarkan pembelian mobil dinas non listrik.

Artinya, lanjut Thamrin, sepanjang Wali Kota Gibran tidak menganggarkan mobil dinas non listrik, maka tidak ada alasan untuk mengatakan Gibran menentang inpres tersebut.

Baca juga: Alasan Gibran Hapus Anggaran Pembelian Mobil Listrik: Timing-nya Tidak Pas, Kita Sedang Lakukan Percepatan Pemulihan Ekonomi

Dia melanjutkan, kalaupun ingin dicari-cari "kesalahannya", Gibran belum melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagaimana isi inpres tersebut.

Salah satunya, Gibran belum menerbitkan Peraturan Kepala Daerah dan mengalokasikan anggaran untuk percepatan program penggunaan kendaraan dinas listrik berbasis baterei.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com