Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Nuryanto membenarkan satu terdakwa penyerangan Posramil Kisor meninggal di Lapas Sorong.
Menurut Eko, sebelum meninggal, terdakwa masih sempat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sorong.
"Terdakwa AM mengikuti sidang agenda putusan sela. Pada jam 13.00 WIT pengawal tahanan menjemput terdakwa di Lapas Sorong dalam keadaan sehat, kemudian menuju Pengadilan Negeri Sorong," kata Eko.
"Jam 13.30 WIT siang, tahanan mengikuti sidang hingga pukul jam 15.00 WIT, setelah mengikuti sidang pada pukul 16.20 WIT, pengawal tahanan mengembalikan terdakwa ke lapas dalam keadaan sehat di Lapas Sorong," lanjut Kasi Pidum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.