Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Nuryanto membenarkan satu terdakwa penyerangan Posramil Kisor meninggal di Lapas Sorong.
Menurut Eko, sebelum meninggal, terdakwa masih sempat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sorong.
"Terdakwa AM mengikuti sidang agenda putusan sela. Pada jam 13.00 WIT pengawal tahanan menjemput terdakwa di Lapas Sorong dalam keadaan sehat, kemudian menuju Pengadilan Negeri Sorong," kata Eko.
"Jam 13.30 WIT siang, tahanan mengikuti sidang hingga pukul jam 15.00 WIT, setelah mengikuti sidang pada pukul 16.20 WIT, pengawal tahanan mengembalikan terdakwa ke lapas dalam keadaan sehat di Lapas Sorong," lanjut Kasi Pidum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.