Hendra ditangkap bersama istrinya Susiani karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan ODGJ tersebut.
"Dia mengetahui kejadian tersebut, namun tidak melaporkan atau memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya kepada pihak kepolisian," kata Reza.
Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.