KOMPAS.com - Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus ODGJ terbakar di mobil ternyata dibunuh oleh pasangan suami istri (pasutri) bernama Hendra (49) dan Susiani (34).
Pasutri tersebut membunuh ODGJ di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kemudian merekayasa seakan-akan Hendra tewas bersama mobil pikap.
"Kasus yang kami ungkap ini adalah pembunuhan berencana, dengan tersangka pasutri. Mereka telah merekayasa pembunuhan terhadap korban," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2022).
Motif pembunuhan dan pembakaran ODGJ ini karena untuk mendapatkan klaim asuransi prudential.
"Kedua pelaku melakukan rekayasa pembakaran mobil untuk mendapatkan asuransi Prudential," ungkap Reza kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (1/11/2022).
Baca juga: Demi Dapat Klaim Asuransi, Pasutri di Riau Bunuh dan Bakar ODGJ dalam Mobil
Kasus ini terungkap setelah seorang pria ditemukan tewas di dalam kabin mobil pikap yang terbakar pada Kamis (27/10/2022).
Awalnya, pelaku Susiani mengaku pria yang tewas terbakar itu adalah suaminya, Hendra. Namun, polisi curiga karena pelaku menolak mayat diotopsi.
Padahal petugas meyakini, korban tewas akibat pembunuhan, sehingga dilakukan penyelidikan.
"Kita sudah curiga, karena Susiani tak ingin jenazah itu diotopsi. Dia mengaku korban itu suami, tapi penyidik melakukan pendalaman," kata Reza.
Setelah itu, petugas mengetahui bahwa handphone milik Hendra sudah berganti nomor, sehingga ditelusuri keberadaan Hendra ternyata di daerah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Setelah kami cari tahu handphone Hendra yang dilaporkan terbakar dalam mobil, ternyata dia masih hidup dan berada di wilayah Kabupaten Kampar," ujar Reza.
Polisi melakukan penelusuran kembali, identitas korban sebenarnya adlaah ODGJ yang biasa beraada di Jalan Hang Tuah, Kota Duri, Bengkalis.
Hendra mengaku awalnya bertemu dengan ODGJ itu dan membujuk korban untuk ikut dengannya.
"Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban pada malam hari dalam keadaan gelap, dengan menggunakan kayu broti ukuran 50 sentimeter," sebut Reza.
Baca juga: Kasus Pria Tewas Terbakar dalam Mobil di Riau, Ternyata ODGJ yang Dibunuh Pasutri
Usai membunuh, Hendra memasukkan korban ke dalam mobil pikap miliknya untuk dibakar, kemudian kabur dari lokasi kejadian.
Hendra ditangkap bersama istrinya Susiani karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan ODGJ tersebut.
"Dia mengetahui kejadian tersebut, namun tidak melaporkan atau memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya kepada pihak kepolisian," kata Reza.
Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.