PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Bengkalis menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang membunuh dan membakar seorang pria yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pasutri tersebut bernama Hendra (49) dan Susiani (34).
Mereka merencanakan untuk membunuh korban dengan membuat rekayasa seakan-akan Hendra tewas terbakar bersama mobil pikap.
Dari hasil penyelidikan, ternyata orang yang tewas terbakar di dalam mobil pikap bukan Hendra tetapi ODGJ.
Baca juga: Kejakasaan Pulihkan Keuangan Bank Banten Rp 9,4 Miliar dari Klaim Asuransi, Masih Sisa Rp 48 Miliar
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengungkapkan, tujuan pasutri adalah untuk mendapatkan klaim asuransi prudential.
"Kedua pelaku melakukan rekayasa pembakaran mobil untuk mendapatkan asuransi Prudential," ungkap Reza kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (1/11/2022).
Reza menjelaskan, pelaku Hendra awalnya bertemu dengan ODGJ tanpa identitas di Kota Duri, Bengkalis.
Hendra kemudian membujuk korban dengan memberikan makanan dan menawarkan pekerjaan. Dia pun kemudian membawa korban dengan menggunakan mobil Wuling berpelat nomor BM 1323 EV miliknya.
"Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban pada malam hari dalam keadaan gelap, dengan menggunakan kayu broti ukuran 50 sentimeter," sebut Reza.
Dikatakan Reza, korban dipukul di bagian kepala dan dada sebanyak enam kali hingga tewas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.