KOMPAS.com - Warga menemukan mayat perempuan dalam tas besar laundry di area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Jumat (28/10/2022) siang.
Saat ditemukan, mayat dalam kondisi utuh meski kondisinya sudah membusuk. Korban mengenakan jam tangan pink, baju lengan panjang kuning, dan celana hitam.
Selain itu, korban memiliki gigi palsu di bagian atas dan tanda lahir di kepala bagian kiri. Diduga korban meninggal empat hari sebelum ditemukan.
Dari hasil visum luar, ada sejumlah bekas penganiayaan di tubuh mayat, antara lain di kepala bagian kanan dan memar di bagian leher.
Selain itu, petugas menyebutkan, sebelum dibunuh korban dalam kondisi menstruasi.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dimasukkan Tas Laundry di Jepara
Usai penemuan mayat tersebut, Abdul Muiz yang tercatat sebagai warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara, mendatangi rumah sakit.
Ia datang untuk melihat jenazah setelah sang istri, KR (38) menghilang setelah pamit keluar rumah pada Minggu (23/10/2022).
KR diketahui sebagai tenaga kerja wanita (TKW) yang baru pulang dari Singapura pada Senin (17/10/2922).
Saat keluar rumah, KR mengendarai motor Vario putih. Pihak keluarga berusaha menghubungi ponsel KR, tetapi tak aktif.
Bahkan, pihak keluarga pun mengumumkan hilangnya KR melalui media sosial.
Saat datang ke rumah sakit bersama adik dan kakak KR, Muiz pun menerima kenyataan jika mayat dalam tas laundry adalah istrinya.
Menurut Muiz, ada kesamaan ciri-ciri fisik yakni memiliki tiga gigi palsu, beberapa bagian rambut rontok dan bagian sobekan pakaian korban.
Ia juga menjelaskan, saat meninggalkan rumah, istrinya mengenakan sweater kuning, celana jeans hitam ketat serta jam tangan warna pink.
Namun, untuk memastikankan indentitas korban, petugas masih harus melakukan otopsi dan tes DNA.
"Sudah ada beberapa orang yang mengakui korban sebagai anggota keluarganya. Ciri-ciri sama. Kami masih menunggu hasil tes DNA dan masih melakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, Sabtu (29/10/2022).