KOMPAS.com - Meri Hapsari (32), warga Desa Jetis, Keamatan Loano, Purworejo, Jawa Tengah akhirnya pulang ke Tanah Air setelah 17 tahun ditahan majikannya di Sarawak, Malaysia.
Pulangnya Meri tak lepas dari perjuangan sang adik, Arif Budi Susanto.
Meri berangkat ke Malaysia tahun 2005 saat masih berusia 15 tahun secara ilegal melalui agen penyalur jasa abal-abal.
Diduga identitas Meri dipalsukan karena saat berangkat, ia belum memiliki KTP.
Arif bercerita, kala itu kakaknya baru lulus SD dan dibawa agen ke Tangeran, Banten dan ditawari kerja di Malaysia dengan iming-iming gaji yang tinggi.
"Pergi ke sana (Tangerang) itu baru lulus SD, ternyata setelah sampai sana diajakin ke Malaysia, diiming-imingi uang atau gaji yang besar wong namanya masih muda ya tertarik," katanya pada Sabtu (9/10/2022).
Lima tahun pertama atau tepatnya hingga 2010, keluarga di Purworejo tak bisa menghubungi Meri. Mereka pun pasrah dengan nasib Meri.
Setelah lima tahun, Meri pun mengirim surat ke keluarga di Tanah Air. Namun komunikasi mereka sangat terbatas.
Meri diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga dan selama bekerja dilarang berkomunikasi dengan keluarganya.
Meri pun bercerita ia mengirim surat ke keluarganya secara sembunyi-sembunyi saat majikannya keluar kota.
Baca juga: Warga Purworejo 17 Tahun Ditahan Majikan di Malaysia, Paspor Disita, Tak Boleh Pulang
Awalnya Meri hanya ingin bekerja selama 2 tahun saja di Malaysia. Namun majikannya tak mengizinkan pulang hinggal 17 tahun ditahan di Malaysia.
Menurutnya selama bekerja, paspor miliknya disimpan majikannya dengan alasan agar tidak hilang.
"Dari tahun 2006 itu saya sudah kita pulang, tapi tidak boleh, paspor juga ditahan," katanya.
Selama di Tangerang, ia bekerja sebagai tukang ojek hingga akhirnya bertemu dengan salah satu pegawai Imigrasi.