AMBON, KOMPAS.com - Sopir truk tangki air yang menabrak pengendara motor hingga tewas di jalan turunan di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menyerahkan diri ke polisi.
Sopir bernama Ino tersebut kabur usai menabrak korban pada Kamis (27/10/2022) malam.
Sehari setelahnya atau pada Jumat (28/10/2022) Ino menyerahkan diri.
“Sopir tangki air yang tabrak motor itu sudah menyerahlan diri ke polisi” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada Kompas.com, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Residivis Copet di Ambon Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan 3 Warga karena Curi HP
Moyo mengatakan setelah sopir menyerahkan diri, polisi kemudian memeriksa yang bersangkutan dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sedang ditahan di sel tahanan Polresta,” ujarnya.
Menurut Moyo penyidik yang menangani kasus tersebut menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” terangnya.
Baca juga: Remaja yang Cabuli Bocah 8 Tahun di Bangunan Bekas Kafe di Ambon Diserahkan ke Jaksa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.