Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja yang Cabuli Bocah 8 Tahun di Bangunan Bekas Kafe di Ambon Diserahkan ke Jaksa

Kompas.com - 26/10/2022, 17:48 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyerahkan seorang tersangka kasus pencabulan anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Tersangka berinisial C yang masih berusia 14 tahun ini diserahkan penyidik ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dipimpin oleh Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon, Aipda O Jambormias pada Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Meningkat di Ambon, Ini Pendapat Pakar

“Untuk kasus tindak pidana pencabulan di bekas kafe di Lapangan Merdeka itu sudah tahap dua, tersangkanya sudah diserahkan ke jaksa kemarin,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

Ia mengatakan, tersangka diserahkan ke jaksa bersama barang bukti berupa satu buah baju perempuan lengan pendek dan celana pendek anak.

“Diserahkan bersama barang buktinya,” sebutnya.

Baca juga: Bocah 8 Tahun di Ambon Dicabuli Remaja di Bangunan Bekas Kafe, Pelaku Sempat Cekik Leher Korban

Dalam kasus tersebut, tersangka yang masih berusia 14 tahun dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Menurut Moyo Utomo, setelah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, maka penanganan kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa hingga sampai proses sidang di pengadilan.

“Tugas penyidik telah selesai dan penanganan kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa hingga di pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, tersangka C (14) mencabuli seorang bocah berusia 8 tahun di sebuah gedung bekas kafe di kawasan Lapangan Merdeka Ambon pada Minggu (9/10/2022).

Saat melancarkan aksinya itu, tersangka sempat membekap mulut korban agar tidak bersuara. Tersangka juga mencekik leher korban saat korban berusaha melawan.

Kasus ini terbongkar dan akhirnya dilaporkan ke polisi setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke neneknya yang saat itu sedang berjualan di kawasan Lapangan Merdeka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com