Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Ancaman Pidana bagi Pasangan Belum Nikah yang Menginap di Hotel, Begini Tanggapan PHRI Jateng

Kompas.com - 31/10/2022, 14:11 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) soal ancaman pidana bagi pasangan yang belum nikah menginap atau check in di hotel masih menjadi pro dan kontra.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah (Jateng) mengaku tak mau terburu-buru untuk menanggapi kebijakan tersebut. Wakil Ketua PHRI Jateng Benk Mintosih mengatakan pihaknya menunggu perkembangan terlebih dahulu.

"Sejauh ini pasangan yang belum menikah memang tak bisa check in di hotel perhimpunan PHRI. Tapi kita akan menunggu dan melihat perkembangan dulu," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Soal Kebijakan Tanpa Karantina dan Visa on Arrival, PHRI: Angin Segar bagi Pariwisata Bali

Sejauh ini, anggota PHRI masih menjalankan aturan menunjukkan KTP sebelum pengunjung hotel menginap atau melakukan check in di hotel.

"Kita anggota PHRI tertib melakukan itu," ujarnya.

Sebelum ramai diperbincangkan soal wacana bukan suami istri tak boleh check in di hotel, dia mengatakan PHRI Jateng sudah menerapkan peraturan itu lebih dulu.

"Jelas aturannya bahwa pasangan belum menikah tak diperkenankan check in dalam satu kamar," paparnya.

Menurutnya, hotel anggota PHRI Jateng sudah mempunyai pangsa pasar sendiri. Terlebih hotel dengan kategori syariah yang sudah banyak di Jateng.

"Jadi semua kalau mau bermalam harus ada identitas," ungkapnya.

Hal ini terbukti, lanjutnya, sampai saat ini belum ada hotel anggota PHRI Jateng yang digerebek gara-gara ada kasus perzinahan yang dilakukan pelanggan.

"Jadi secara umum para tamu itu menginap sesuai dengan identitasnya tadi itu," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com