NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang pria bernama ZA (28), warga Jalan RA Kartini RT 005, Nunukan, Kalimantan Utara, dibekuk aparat kepolisian di sebuah kapal di pesisir Pantai Tanah Merah, Nunukan Utara.
Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengungkapkan, ZA yang dilaporkan sejumlah warga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan berhasil diamankan pada Sabtu (29/10/2022).
"Setidaknya sudah sembilan orang warga masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan pelaku. Mereka membuat laporan dan juga aduan ke Mapolsek Nunukan Kota," ujarnya, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Dua Polisi di Gorontalo Dipecat akibat Penipuan dan Tabrak Lari
Saat diamankan Petugas, ZA tengah berada dalam sebuah kapal, sembari menunggu waktu tepat untuk melarikan diri menjauh dari Nunukan.
Dari hasil penyelidikan, kata Siswati, ZA Diduga selalu melakukan penipuan dan penggelapan sebagai mata pencahariannya.
Uang hasil kejahatannya, digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membeli berbagai barang, termasuk menutupi hutang hutangnya.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia juga membeberkan semua identitas warga yang menjadi korban perbuatannya," lanjutnya.
ZA kerap mendatangi toko sembako dengan modus sering belanja untuk lebih mengakrabkan diri dengan pemilik toko yang diincar. Setelah saling kenal, ZA akan mengambil barang dalam jumlah banyak, dengan janji akan membayarnya setelah beberapa hari.
Sejumlah penjual Sembako, antara lain, Agus (55) warga Jalan Ujang Mujaji, RT 003, Desa Bambangan, Pulau Sebatik. Agus tertipu beras ukuran 10 kg sebanyak 55 karung senilai Rp 4.950.000.
Korban lain, Agus (42), warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, juga mengaku tertipu beragam jenis Sembako seharga Rp 12.705.000. Alih-alih membayar, ZA justru membeli TV 32 inci dan 1 unit AC.
Sementara korban yang mengalami kerugian paling besar adalah Makinun Amin (49,) warga Jalan Gajah Mada, RT 008 Nunukan Tengah. Makinun yang memiliki usaha rental mobil didatangi ZA yang mengaku berniat menyewa mobilnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Tidur Bersama Tahanan Kasus Narkoba, Penipuan, dan Pencurian
Melalui kesepakatan lisan, ZA menjanjikan pembayaran Rp 250.000 per dua hari untuk mobil Avanza putih dengan nomor polisi KU 1268 NA. Namun, hingga 10 hari, tidak ada pembayaran sewa oleh ZA. Bahkan, mobilnya juga tidak diketahui keberadaannya. Makinun dirugikan Rp 220.750.000.
Dari seluruh aksinya ini, ZA telah mengumpulkan hasil kejahatannya sekitar Rp 240.905.000.
Siswati menegaskan, dari awal, niatan pelaku adalah tidak membayar barang milik korban. Hal ini agar bisa mendapatkan keuntungan secara penuh dari perbuatan pidananya tersebut.
Saat ini, mobil milik korban yang disembunyikan pelaku telah ditemukan di sebuah kebun di wilayah Sebatik Barat.
Polisi juga masih melakukan pengembangan perkara dengan mengakumulasi warga masyarakat yang diduga kuat telah menjadi korban ZA.
‘’Dimungkinkan laporan polisi akan bertambah sesuai jumlah korban. Pelaku kita sangkakan Pasal 378 subsider Pasal 372 lebih subsider Pasal 379a KUHP,’’tegasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil avanza warna putih KU 1268 NA, uang tunai Rp. 2.500.000, 1 unit TV, 1 unit AC, dan 1 lembar nota pengambilan barang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.