AMBON, KOMPAS.com - Sopir truk tangki air yang menabrak pengendara motor hingga tewas di jalan turunan di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menyerahkan diri ke polisi.
Sopir bernama Ino tersebut kabur usai menabrak korban pada Kamis (27/10/2022) malam.
Sehari setelahnya atau pada Jumat (28/10/2022) Ino menyerahkan diri.
“Sopir tangki air yang tabrak motor itu sudah menyerahlan diri ke polisi” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada Kompas.com, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Residivis Copet di Ambon Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan 3 Warga karena Curi HP
Moyo mengatakan setelah sopir menyerahkan diri, polisi kemudian memeriksa yang bersangkutan dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sedang ditahan di sel tahanan Polresta,” ujarnya.
Menurut Moyo penyidik yang menangani kasus tersebut menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” terangnya.
Baca juga: Remaja yang Cabuli Bocah 8 Tahun di Bangunan Bekas Kafe di Ambon Diserahkan ke Jaksa
Sebelumnya, Ino yang sedang mengendarai truk tangki air menyerempet sebuah sepeda motor saat sedang melintas di jalan turunan di kawasan Kudamati, Ambon pada Kamis malam (27/10/2022).
Kecelakaan itu terjadi diduga karena truk tangki yang dikendarainya itu mengalami rem blong.
Akibat kecelakaan, pengendara motor Orlando Louis (22) mengalami luka di bagian kaki dan temannya Aksioma Robert Imanuel Fransz (25) meninggal dunia di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.