Sekolah, lanjut Katarina, menuduh DES sebagai orang yang menyebarkan pesan via WA tersebut.
"Iya dia dituduh yang menyebarkan berita itu. Dan karena itu pencemaran nama baik maka sekolah akan melakukan tindakan-tindakan sebagainya itu lah," urainya.
Pihak sekolah, lanjut Katarina, juga sempat mencatut nama-nama pejabat dinas hingga Ombudsman.
"Iya karena mereka ingin menyelesaikan secara kekeluargaan di sini. Kalau enggak bisa mungkin akan dibawa ke tempat yang lain (polisi) karena pencemaran nama baik dan katanya sudah ada dua alat bukti sampai ke penyidik lah untuk menjerat," bebernya.
Peristiwa yang dialami di sekolah tersebut, membuat mental DES menjadi down. Bahkan DES menangis saat sampai di rumahnya.
"Jadi begitu selesai dari sekolah, pulang, nangis dia. Secara emosional dia breakdown, saya dampingi lama di rumah, memang benar-benar mental breakdown," ucapnya.
Setelah itu DES kemudian memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta.
DES datang ke Ombudsman dengan didampingi Katarina Susi dan Yuliani sebagai Ketua Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan.
Sementara itu Asisten Penerimaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta, Mukson mengatakan telah menerima laporan dari DES dan selanjutkan akan dilakukan verifikasi.
"Bentuknya laporan, kami sudah terima. Kami nanti akan melakukan verifikasi terlebih dahulu, untuk menentukan menjadi kewenangan Ombudsman atau bukan. Intinya sudah melengkapi data, tinggal kami verifikasi, dua, tiga hari ini," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.