Salin Artikel

Dapat Intimidasi karena Meneruskan Pesan di Grup WA, Wali Murid SDN di Sleman Lapor ke Ombudsman

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang wali murid salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kalasan, Kabupaten Sleman berinisial DES diduga mendapat tindakan intimidasi.

DES diduga mendapatkan intimidasi setelah bertanya dengan meneruskan pesan yang diterimanya dari orang tidak dikenal terkait proposal pembangunan sarana prasarana sekolah di WhatsApp grup (WAG) paguyuban sekolah.

Wali murid ini kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY), pada Senin (31/10/2022).

Peristiwa ini bermula ketika DES menerima pesan via chat WA dari dua nomor yang tidak dikenal tentang sanggahan atas proposal pembangunan sarpras sekolah senilai 300 juta.

"Itu sekitar jam 7 pagi lewat korban (DES) menerima pesan kaleng tersebut, menurut dia pesan kaleng ya, karena tidak ada nama di kontak dia," ujar pendamping DES Katarina Susi.

DES kemudian pada 12 Oktober 2022 berinisiatif menanyakan ke grup WA paguyuban sekolah tentang pesan yang diterimanya tersebut.

"Sebetulnya dia (DES) baik bertanya kepada grup orangtua, tanggal 12 Oktober. Di-forward ke grup, apa ada yang mendapatkan seperti ini? Dia bertanya sebetulnya mbok diselesaikan oleh komite supaya tidak berkembang lebih jauh, supaya tidak mengganggu program belajar mengajar di sekolah," urainya.

Setelah itu DES diminta ke sekolah untuk bertemu dengan kepala sekolah. Saat itu DES mengira pertemuan tersebut membicarakan tentang anaknya di sekolah.

Pada 22 Oktober 2022 DES memenuhi panggilan tersebut. Saat sampai di sekolah menurut Katarina, DES bertemu dengan komite dan kepala sekolah yang jumlahnya sekitar delapan orang. Di dalam pertemuan itu DES dicecar pertanyaan.

DES lalu disuruh mencari pelakunya untuk membuktikan jika bukan dia yang menyebarkan.

"Menurut sekolah sih klarifikasi tapi kalau mengklarifikasi kepada satu orang kan dia takut juga ya. Nah sampai pada penugasan dia harus mencari ini orang siapa untuk membuktikan bahwa bukan dia yang menyebarkan," ungkapnya.

Pada 27 Oktober 2022, DES kembali bertemu dengan komite dan kepala sekolah. Di pertemuan kedua ini, DES meminta tetangganya Katarina Susi untuk menemaninya ke sekolah sebab saat itu suaminya sedang bekerja.

"Begitu datang ke sekolah itu langsung dicecar dengan beberapa pertanyaan dan dengan ada ancaman ya macam-macam termasuk saya diusir, lah padahal saya menemani. Korban juga diusir, tapi kami tetep keukeuh di sini bahwa kami harus meluruskan yang dimaksud," tegasnya.

Saat pertemuan itu, DES ditanya hal yang sama termasuk kembali disuruh untuk mencari orang yang menyebarkan.

"Dari itu tetap diminta apakah dia yang melakukan atau tidak, lalu disuruh cari pelakunya. Lah dia enggak mau karena enggak ada bukti, enggak ada apa-apa, ya piye," ucapnya.

Sekolah, lanjut Katarina, menuduh DES sebagai orang yang menyebarkan pesan via WA tersebut.

"Iya dia dituduh yang menyebarkan berita itu. Dan karena itu pencemaran nama baik maka sekolah akan melakukan tindakan-tindakan sebagainya itu lah," urainya.

Pihak sekolah, lanjut Katarina, juga sempat mencatut nama-nama pejabat dinas hingga Ombudsman.

"Iya karena mereka ingin menyelesaikan secara kekeluargaan di sini. Kalau enggak bisa mungkin akan dibawa ke tempat yang lain (polisi) karena pencemaran nama baik dan katanya sudah ada dua alat bukti sampai ke penyidik lah untuk menjerat," bebernya.

Peristiwa yang dialami di sekolah tersebut, membuat mental DES menjadi down. Bahkan DES menangis saat sampai di rumahnya.

"Jadi begitu selesai dari sekolah, pulang, nangis dia. Secara emosional dia breakdown, saya dampingi lama di rumah, memang benar-benar mental breakdown," ucapnya.

Setelah itu DES kemudian memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta.

DES datang ke Ombudsman dengan didampingi Katarina Susi dan Yuliani sebagai Ketua Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan.

Sementara itu Asisten Penerimaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta, Mukson mengatakan telah menerima laporan dari DES dan selanjutkan akan dilakukan verifikasi.

"Bentuknya laporan, kami sudah terima. Kami nanti akan melakukan verifikasi terlebih dahulu, untuk menentukan menjadi kewenangan Ombudsman atau bukan. Intinya sudah melengkapi data, tinggal kami verifikasi, dua, tiga hari ini," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/31/140823078/dapat-intimidasi-karena-meneruskan-pesan-di-grup-wa-wali-murid-sdn-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke