PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pontianak menduga ekspor crude palm oil (CPO) dengan modus minyak kotor (miko) melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), sudah kerap terjadi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak Hary Wibowo memastikan akan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk PT PLK dan PT BJU yang diduga sebagai agen dan pemilik CPO itu.
Baca juga: 14 Kontainer CPO Diduga Ilegal Ditemukan di Pelabuhan Pontianak, Akan Diekspor ke China
“Sejauh ini kita sudah periksa enam orang, termasuk Bea Cukai dan Pelindo,” kata Hary kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Hary menjelaskan, pihaknya masih mendalami dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam temuan tersebut. Sementara terkait pelanggaran kepabeanan telah diserahkan ke pihak Bea Cukai.
“Data dan informasi modus ini sudah lama masuk ke kita. Setelah kita pastikan, baru dilakukan penindakan,” ucap Hary.
Sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menemukan sebanyak 14 kontainer berisi crude palm oil (CPO) diduga ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pontianak Rudy Astanto mengatakan, hasil penyelidikan sementara, 14 kontainer CPO yang diperkirakan seberat 300 ton tersebut hendak dikirim ke China.
Baca juga: Buron Korupsi di Pontianak Berhasil Terlacak Berkat Vaksin Covid-19 Setelah 1 Tahun Diburu
“Kita duga, CPO ini akan diekspor ke China,” kata Rudy kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
"Ada dugaan manipulasi dokumen, sehingga patut diduga melanggar tindak pidana kepabean," terang Rudy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.