PONTIANAK, KOMPAS.com - Proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk tempat pembuangan akhir (TPA) di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga bermasalah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi melalui Kepala Seksi Intelejen Rudy Astanto mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Status kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Rudy kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Rudy menerangkan, proyek instalasi berada di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Pontianak, dengan anggaran sebesar Rp 4 miliar bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.
Menurut Rudy, pihaknya telah memeriksa belasan orang, mulai dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, kontraktor pelaksana hingga ahli.
“Semua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut telah kita periksa,” ucap Rudy.
Rudy menyebut, dari penyidikan sementara, modus dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut lantaran pekerjaan yang telah selesai dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak, hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.
“Taksiran awal untuk kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp 500 juta,” terang Rudy.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan, kasus tersebut bermula laporan masyarakat. Namun pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih jarus mendalami dan mengumpulkan dua alat bukti.
"Berdasarkan laporan itu, tim melakukan penyelidikan awal. Hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan," tutup Rudy.
Baca juga: Pengadaan Diduga Bermasalah, 30 iPad Anggota DPRD Disita Kejaksaan Negeri Banjarbaru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.