"Sangat, (terpenuhi), ya. Jadi, kalau kita lihat di Permenkes, penetapan KLB itu terpenuhi semua," kata Dicky Budiman dalam diskusi daring, Sabtu (22/10/2022).
Dicky mengungkapkan, ada beberapa alasan yang membuat kasus ini sudah memenuhi kategori KLB.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut di Banten Bertambah Jadi 15, 10 Meninggal Dunia
Syarat pertama, cepatnya kasus merebak dengan tingginya angka kematian (fatality rate).
Sejak merebak pada Agustus 2022, sudah ada 255 kasus di 26 provinsi, dengan jumlah anak-anak yang meninggal mencapai 143 orang atau 55 persen dari total kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.