Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kades di Karawang Korupsi untuk Lunasi Utang

Kompas.com - 27/10/2022, 21:24 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - HR, Mantan Kepala Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, HR dijerat pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 dan atau pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara," kata Tomy di Mapolres Karawang, Kamis (17/10/2022).

Baca juga: Korupsi Dana Desa dan BLT Covid-19, Kades dan Bendahara di Toraja Utara Ditahan Kejari

Kemudian dalam pasal 18 juga dijelaskan perihal pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

HR diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 saat masih menjabat sebagai Kades Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

"Tersangka ini merupakan mantan kades. Setelah melakukan koordinasi dengan inspektorat, kerugian mencapai Rp 720 juta. Kita juga koordinasi dengan kejaksaan dan kasus korupsi sudah di P21," kata ujar Tomy.

HR diduga melakukan korupsi anggaran fisik seperti pembangunan kantor desa, turap, saluran dan jalan lingkungan.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, 2 Kades di Tanah Laut Sempat Diminta Kembalikan Uang, tapi...

Hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi, kebutuhan sehari-hari dan membayar utang saat pencalonan kepala desa kepada beberapa orang.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan serangkaian penyelidikan serta penyidikan," kata Tomy.

HR ditangkap di rumahnya setelah lima bulan melarikan diri ke beberapa tempat di luar Karawang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com