Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa, 2 Kades di Tanah Laut Sempat Diminta Kembalikan Uang, tapi...

Kompas.com - 19/10/2022, 08:15 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PELAIHARI, KOMPAS.com- Dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial R dan HAM ditangkap tim Kejaksaan Negeri Tanah Laut setelah diduga korupsi dana desa.

R merupakan mantan Kades Muara Kintap yang menjabat dari tahun 2011 sampai dengan 2017. Dari hasil audit, R terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 883.542.774.

Sementara HAM adalah mantan Kades Damit Hulu yang menjabat mulai 2005 sampai dengan tahun 2021. HAM terbukti korupsi dana desa sebesar Rp 872.982.444.

Baca juga: Aipda HR Pernah Curhat via Facebook soal Aroma Dugaan Korupsi di Internal Polres Luwu

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Teguh Imanto mengatakan, dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan kasus korupsi dana desa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banjarmasin.

"Saat ini JPU tengah mempersiapkan berkas yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banjarmasin," ujar Iman Teguh Imanto dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa (18/10/2022).

Sebelum dilakukan penahanan, kedua Kades sempat diminta untuk mengembalikan dana desa yang dikorupsi dalam sebuah mediasi. Namun, sampai dengan batas waktu yang disepakati, keduanya tak mampu mengembalikan dana tersebut.

"Kami saat pemeriksaan sudah melakukan upaya agar kades yang bersangkutan mengembalikan, namun tidak dilakukan hingga kasusnya ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya.

Iman juga mengungkapkan pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada kedua Kades. Namun, ada beberapa orang yang dianggap ikut terlibat.

Terlebih jika nantinya dalam fakta persidangan ditemukan oknum lain yang terlibat, maka jumlah tersangka bisa saja bertambah.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika ada fakta lain dalam persidangan nantinya," pungkasnya.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 atau 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com