CILEGON, KOMPAS.com - Seorang marbot masjid berinisial AM (61) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon karena tega mencabuli dua bocah berusia 6 tahun.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochmad Nandar mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap dua anak oleh AM dilakukan Minggu (23/10/2022) siang di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten.
Pelaku yang bekerja sebagai marbot masjid itu diamankan setelah dilaporkan orangtua bocah yang mengetahui anaknya telah dicabuli pelaku.
Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan di Malang yang Ditangkap Kakak Korban Resmi Jadi Tersangka
"Kejadian berawal dari ibu korban yang khawatir anaknya belum juga pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid," kata Nandar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).
Kemudian, sang ibu memanggil anaknya depan rumah pelaku korban, lalu keluar bersama temannya tanpa rasa curiga bahwa anaknya telah dicabuli.
Sesampainya di rumah, anaknya kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan diiming-imingi uang.
Saat itu, lanjut Nandar, korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun termasuk orangtuanya.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Meningkat di Ambon, Ini Pendapat Pakar
Mengetahui anaknya telah dilecehkan, orangtua korban langsung melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cilegon.
Mendapati laporan, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (25/10/2022) kemarin di kontrakannya tanpa perlawanan.
"Setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penangkapan di kontrakan pelaku, untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak) Cilegon," kata Nandar.
Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.