Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Dua Bocah, Marbot Masjid di Cilegon Ditangkap Polisi

Kompas.com - 26/10/2022, 17:33 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Seorang marbot masjid berinisial AM (61) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon karena tega mencabuli dua bocah berusia 6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochmad Nandar mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap dua anak oleh AM dilakukan Minggu (23/10/2022) siang di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten.

Pelaku yang bekerja sebagai marbot masjid itu diamankan setelah dilaporkan orangtua bocah yang mengetahui anaknya telah dicabuli pelaku.

Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan di Malang yang Ditangkap Kakak Korban Resmi Jadi Tersangka

"Kejadian berawal dari ibu korban yang khawatir anaknya belum juga pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga  bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid," kata Nandar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

Kemudian, sang ibu memanggil anaknya depan rumah pelaku korban, lalu keluar bersama temannya tanpa rasa curiga bahwa anaknya telah dicabuli.

Sesampainya di rumah, anaknya kemudian  menceritakan kepada ibunya bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan diiming-imingi uang.

Saat itu, lanjut Nandar, korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun termasuk orangtuanya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Meningkat di Ambon, Ini Pendapat Pakar

Mengetahui anaknya telah dilecehkan, orangtua korban langsung melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cilegon.

Mendapati laporan, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (25/10/2022) kemarin di kontrakannya tanpa perlawanan.

"Setelah menerima laporan petugas langsung  melakukan penangkapan di kontrakan pelaku, untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak) Cilegon," kata Nandar.

Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com