Pendamping Malika di rumah aman ini adalah Hasanah (juga bukan nama sebenarnya), 26 tahun, korban kawin culik yang sudah enam tahun tinggal di Dayah Diniyah Darussalam.
Selama tinggal di sini, Hasanah telah menyelesaikan pendidikan SMA dan kuliah S1. Saat ini, dia menjadi salah satu guru di Dayah Diniyah Darussalam.
“Umi ini salah satu pejuang perempuan, jadi kalau ditanya nyaman, ya sangat nyaman. Umi selalu memotivasi supaya kami semangat,” kata dia.
Baca juga: Pria di Tuban Tega Perkosa Adik Ipar Berusia 16 Tahun, Korban Hamil 5 Bulan
Pendampingan dan dorongan semangat untuk terus berjuang ini pula yang telah membantunya melewati masa-masa terkelam dalam hidupnya.
“Terus berjuang untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik. Tidak mengeluh dan patah semangat dengan apa yang sudah kita alami,” tukasnya.
Hanisah juga menyadari, untuk membantu penyembuhan korban kekerasan seksual, dayah miliknya butuh dukungan dari pihak-pihak lain seperti Balai Pelatihan Kerja Aceh Barat dan Kepolisian.
Polsek Kaway XVI, mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Dayah Diniyah Darussalam sejak 2004.
“Anak-anak maupun perempuan korban kekerasan seksual dan KDRT, mereka butuh perlindungan dan pengayoman,” kata Aipda Munawir, Kepala Unit Binmas Polsek Kaway XVI.
Sembari proses hukum berjalan, korban akan dititipkan ke tempat ini.
Meski begitu, Hanisah sendiri mengaku sistem hukum qanun jinayat di Aceh belum berpihak kepada korban.
Baca juga: Ayah Kandung di Bintan Perkosa Anaknya yang Disabilitas hingga Hamil
“Sungguh hukum syariat di Aceh, qanun jinayat, tidak ada keadilan,” ujar dia.
Ia mengatakan seharusnya kasus kekerasan seksual menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah disahkan oleh DPR RI.
“Hukum itu yang harus dimasukkan dan hukum qanun jinayat dibuang, karena merugikan perempuan," jelas dia.
Puluhan tahun memimpin dayah dan rumah aman yang berjalan beriringan, Hanisah mengaku tekadnya untuk terus membantu para perempuan korban kekerasan tak pupus.
Dia ingin, semua penyintas kasus kekerasan seksual dapat memiliki kehidupan yang layak dan hidup mandiri. Semua ini, kata dia, dilakukannya karena satu alasan.
Baca juga: Remaja di Ambon Perkosa Bocah 8 Tahun, Terungkap oleh Ibu Korban
“Cinta, kasih sayang. Karena tidak ada yang menampung [korban]. Saya sudah melihat pengalaman beberapa korban yang terlantar kemudian jadi korban lagi, sehingga bunuh diri," kata dia.
“Kalau kita membiarkan, kita yang berdosa,” tutup Hanisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.