BATAM, KOMPAS.com-Polisi menggagalkan penyelundupan 26 kilogram sabu asal Malaysia dengan tujuan Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, dan Palembang, Sumatera Selatan.
Penyelundup berinisial M alias Y alias K ditangkap di perairan Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (19/10/2022).
M disebut membawa 25 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh China dengan speed boat.
“Sabu tersebut merupakan milik bandar yang merupakan warga Malaysia dan dirinya (M) hanya disuruh untuk mengirimkan sabu tersebut ke Tembilahan, Riau dan Palembang,” kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepri Kombes Ahmad David dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Hendak Bawa 21 Kg Sabu ke Jambi, 2 Warga Aceh Ditangkap di Medan
Ahmad menyebutkan, saat mencegat speed boat tersebut ada satu orang berinisial N yang melarikan diri.
N loncat ke air saat polisi mendekat ke speed boat yang ditumpanginya.
"N yang juga kerap dipanggil kapten ini masih kami lakukan pencarian," sebut Ahmad.
Kepada polisi, M mengaku nekat menyelundupkan narkoba dari Malaysia karena tergiur besar upah dari bandar.
Baca juga: Diduga Edarkan 1 Kilogram Sabu dan 1.000 Butir Ekstasi, Pengemudi Ojol di Surabaya Ditangkap
M dijanjikan uang Rp 10 juta per bungkus sabu yang diselundupkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.