BINTAN, KOMPAS.com - HS (56), warga Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tega memerkosa anaknya yang disabilitas, FVA (20) hingga hamil.
Perbuatan sang ayah ini dilakukan sejak Maret 2022. Kini anaknya tengah hamil 7 bulan.
"Jadi tersangka kasus asusila ini adalah seorang ayah dan korbannya merupakan anak kandungnya sendiri," kata Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono di Mapolsek Gunung Kijang, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Remaja yang Perkosa Bocah 8 Tahun di Ambon Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus ini terungkap ketika korban merasa mual dan muntah-muntah pada Agustus 2022. Melihat anaknya kurang sehat, ibunya membawa korban ke Puskesmas Kawal untuk berobat.
Melihat gejalanya, tenaga medis melakukan pemeriksaan dengan USG. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban hamil 5 bulan. Terhitung Oktober 2022, kehamilannya masuk 7 bulan.
"Ibu korban terkejut anaknya hamil. Lalu melaporkan kejadian ini ke polisi," ujar Sugiono.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi dimintai keterangan, di antaranya pelapor yaitu ibu korban, korban, dan ayah korban atau tersangka.
"Semuanya dimintai keterangan. Termasuk ayah korban saat itu masih menjadi saksi belum tersangka," sebut Sugiono.
Baca juga: Perkosa Remaja hingga Hamil, Pria Beristri Dua Ini Nekat Kabur meski dengan Tangan Terborgol
Ketika dilakukan pemeriksaan khusus, akhirnya ayah korban mengakui jika dia telah memerkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Aksi bejat itu dilakukannya sebanyak 3 kali. Dimulai dari akhir Maret, pertengahan April, dan akhir April. Pelaku melakukan aksi tersebut ketika ibunya tidak berada di rumah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.