NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 4 orang pelaku narkoba, di Jalan Ahmad Yani Gang Mukmin RT 07 Desa Sei Pancang, Sebatik Utara.
Mereka adalah, seorang wanita pengangguran bernama RN (23), dan 3 laki laki, masing-masing, AMA (23), seorang buruh harian lepas, YM (19), pekerja swasta, serta JS (27) pekerja rumput laut. Semuanya adalah warga Pulau Sebatik.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbany, mengatakan, 4 orang tersebut, diamankan pada Kamis (20/10/2022) malam. Merespons laporan ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Baca juga: Bawa Narkoba Jenis Sabu, Tukang Parkir di Blora Ditangkap Polisi
Dari penyelidikan, rumah di Jalan Ahmad Yani Gang Mukmin RT 07 Desa Pancang, Sebatik Utara, tersebut, adalah rumah RN.
"Kita lakukan penggerebekan, dan mengamankan seluruh tersangka, dalam rumah tersebut," ujarnya, Minggu (23/10/2022).
Polisi juga menemukan 7 paket narkoba siap edar seberat 1,75 gram, dalam penggeledahan tersebut.
Satu bungkus ditemukan dalam sebuah kotak merah muda di lantai kamar, dan sebanyak enam bungkus di dalam dompet LV warna hitam di kantong celana pendek RN.
"RN mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 1,5 juta dari DIN, seorang laki laki berdomisili di Sungai Pukul, Malaysia," jelasnya.
RN juga mengaku masuk Malaysia dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil barang haram tersebut.
Ibnu menuturkan, masuknya RN dan para tersangka lain ke Malaysia, bukan hal aneh. Karena di wilayah Sebatik, banyak jalan setapak dalam kebun sawit, yang terhubung langsung ke wilayah Malaysia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.