BLORA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Cepu, Kabupaten Blora bernama Havid Saptoto yang bekerja sebagai juru parkir ditangkap polisi.
Pria berusia 41 tahun tersebut ditangkap jajaran satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Blora karena membawa narkotika jenis sabu seberat 8,4 gram.
Baca juga: Diduga Edarkan 1 Kilogram Sabu dan 1.000 Butir Ekstasi, Pengemudi Ojol di Surabaya Ditangkap
Sabu seberat 8,4 gram tersebut dibagi menjadi tiga paket yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil, lalu dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening ukuran sedang, lalu dibungkus plastik warna bening dan diisolasi warna hitam.
Kemudian dimasukkan dalam plastik kresek warna putih selanjutnya dimasukan ke dalam bungkus rokok jarum super kemudian dimasukan tas kresek warna putih.
Kasatreskoba Polres Blora, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Edi Santosa mengatakan peristiwa bermula pada hari Rabu, 19 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu.
"Berdasarkan Informasi tersebut lalu petugas satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Akhirnya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 23.45 Wib, tersangka berhasil kita amankan," ucap Edi berdasarkan keterangan tertulisnya, Jumat, (21/10/2022).
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, jaket warna huram, serta satu unit kendaraan bermotor warna merah tanpa plat nomor polisi yang diduga dijadikan sebagai sarana transaksi.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata dia.
Selain itu, Edi juga berpesan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena mengkonsumsi narkoba akan mengakibatkan kecanduan dan bisa merusak kesehatan serta masa depan seseorang.
"Jangan main-main dengan narkoba. Karena selain merusak kesehatan dan masa depan, jika tertangkap akan dipidana sesuai dengan aturan yang ada," terang dia.
Baca juga: Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Tual Maluku, Polisi Sita 11 Paket Sabu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.