Salin Artikel

Berboncengan Beli Narkoba ke Malaysia, 4 Warga Pulau Sebatik Diamankan Polisi

Mereka adalah, seorang wanita pengangguran bernama RN (23), dan 3 laki laki, masing-masing, AMA (23), seorang buruh harian lepas, YM (19), pekerja swasta, serta JS (27) pekerja rumput laut. Semuanya adalah warga Pulau Sebatik.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbany, mengatakan, 4 orang tersebut, diamankan pada Kamis (20/10/2022) malam. Merespons laporan ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Dari penyelidikan, rumah di Jalan Ahmad Yani Gang Mukmin RT 07 Desa Pancang, Sebatik Utara, tersebut, adalah rumah RN.

"Kita lakukan penggerebekan, dan mengamankan seluruh tersangka, dalam rumah tersebut," ujarnya, Minggu (23/10/2022).

Polisi juga menemukan 7 paket narkoba siap edar seberat 1,75 gram, dalam penggeledahan tersebut.

Satu bungkus ditemukan dalam sebuah kotak merah muda di lantai kamar, dan sebanyak enam bungkus di dalam dompet LV warna hitam di kantong celana pendek RN.

"RN mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 1,5 juta dari DIN, seorang laki laki berdomisili di Sungai Pukul, Malaysia," jelasnya.

RN juga mengaku masuk Malaysia dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil barang haram tersebut.

Ibnu menuturkan, masuknya RN dan para tersangka lain ke Malaysia, bukan hal aneh. Karena di wilayah Sebatik, banyak jalan setapak dalam kebun sawit, yang terhubung langsung ke wilayah Malaysia.

Diduga jalur mereka masuk Sungai Pukul melalui jalur tersebut. Karena sejauh ini, mereka belum mau menunjukkan jalur mana yang mereka lalui.

"Jadi empat orang ini mengambil langsung narkobanya di Sungai Pukul Malaysia. mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah dan Yamaha R15 warna biru," kata Ibnu lagi.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini, masing masing, 7 bungkus sabu sabu seberat 1,75 gram, 1 unit HP Oppo warna hitam, 1 dompet LV hitam, celana pendek warna hitam, 1 kotak kayu warna merah muda tempat narkoba disimpan, 1 penjepit bamboo, 1 buah gunting, 1 bong/alat hisap sabu, dan 2 unit sepeda motor, Yamaha MX merah, dan Yamaha R15 warna biru.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/23/115433978/berboncengan-beli-narkoba-ke-malaysia-4-warga-pulau-sebatik-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke