WONOGIRI, KOMPAS.com - Tim Satreskrim Wonogiri, Jawa Tengah, menangkap DS (36), seorang ayah asal Karanganyar, setelah memerkosa anak kandungnya sendiri.
Korban yang berinisial AK (16) diperkosa di sebuah kamar hotel di Bumi Gaplek, dengan keluarganya langsung melaporkannya ke polisi.
"Jadi tersangka DS, terduga pelaku persetubuhan anak kandung ditangkap kemarin di kediamamnya di Karanganyar," ujar Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono, Minggu (23/10/2023).
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Riau, Terungkap Setelah Korban Cerita pada Temannya
Iwan mengatakan, aksi bejat sang ayah mulai terungkap saat ibu korban berada di rumah ibu kandungnya. Di rumah itu menemukan sebuah obat di tempat tidur korban.
Lantaran curiga, ibu korban lalu menanyakan obat itu kepada ayah korban melalui pesan WhatsApp. Tak berapa lama kemudian, DS menyebut obat yang ditemukan itu adalah obat telat haid milik korban.
Tak puas dengan jawaban tersangka DS, ibu korban lalu menanyai anaknya sendiri. Namun saat ditanya korban justru malah menangis.
"Keesokan harinya ditanyai oleh keluarganya. Korban mengakui jika telah hamil sembari menangis. Korban pun mengakui jika yang menyetubuhi adalah ayahnya," ujar Iwan.
Mendengar penjelasan itu, keluarga lalu meminta penjelasan kepada tersangka DS. Kepada keluarga, tersangka DS mengakui memerkosa korban.
Alasannya, saat diperkosa korban sudah dalam keadaan tidak perawan lagi.
Lantaran tidak terima dengan perbuatan tersangka DS, keluarga melaporkan kasus itu ke Polres Wonogiri.
"Keluarga lalu melaporkan kasus itu ke pihak desa dan kepolisian setempat. Kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri karena kejadian persetubuhan tersebut berada di wilayah hukum Polres Wonogiri," jelas Iwan.
Kepada polisi, tersangka DS menyetubuhi korban di sebuah hotel di Kota Wonogiri beberapa waktu lalu hingga akhirnya membuat korban hamil.
Tersangka DS dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal ancaman maksimal hukumannya 15 tahun penjara.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Riau, Terungkap Setelah Korban Kabur dari Rumah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.