Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/10/2022, 08:25 WIB

WONOGIRI, KOMPAS.com - Tim Satreskrim Wonogiri, Jawa Tengah, menangkap DS (36), seorang ayah asal Karanganyar, setelah memerkosa anak kandungnya sendiri.

Korban yang berinisial AK (16) diperkosa di sebuah kamar hotel di Bumi Gaplek, dengan keluarganya langsung melaporkannya ke polisi.

"Jadi tersangka DS, terduga pelaku persetubuhan anak kandung ditangkap kemarin di kediamamnya di Karanganyar," ujar Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono, Minggu (23/10/2023).

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Riau, Terungkap Setelah Korban Cerita pada Temannya

Iwan mengatakan, aksi bejat sang ayah mulai terungkap saat ibu korban berada di rumah ibu kandungnya. Di rumah itu menemukan sebuah obat di tempat tidur korban.

Lantaran curiga, ibu korban lalu menanyakan obat itu kepada ayah korban melalui pesan WhatsApp. Tak berapa lama kemudian, DS menyebut obat yang ditemukan itu adalah obat telat haid milik korban.

Tak puas dengan jawaban tersangka DS, ibu korban lalu menanyai anaknya sendiri. Namun saat ditanya korban justru malah menangis.

"Keesokan harinya ditanyai oleh keluarganya. Korban mengakui jika telah hamil sembari menangis. Korban pun mengakui jika yang menyetubuhi adalah ayahnya," ujar Iwan.

Mendengar penjelasan itu, keluarga lalu meminta penjelasan kepada tersangka DS. Kepada keluarga, tersangka DS mengakui memerkosa korban.

Alasannya, saat diperkosa korban sudah dalam keadaan tidak perawan lagi.

Lantaran tidak terima dengan perbuatan tersangka DS, keluarga melaporkan kasus itu ke Polres Wonogiri.

"Keluarga lalu melaporkan kasus itu ke pihak desa dan kepolisian setempat. Kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri karena kejadian persetubuhan tersebut berada di wilayah hukum Polres Wonogiri," jelas Iwan.

Kepada polisi, tersangka DS menyetubuhi korban di sebuah hotel di Kota Wonogiri beberapa waktu lalu hingga akhirnya membuat korban hamil.

Tersangka DS dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal ancaman maksimal hukumannya 15 tahun penjara.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Riau, Terungkap Setelah Korban Kabur dari Rumah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

21 Bangunan Senilai Rp 22 Miliar di Kota Lhokseumawe Terlantar

21 Bangunan Senilai Rp 22 Miliar di Kota Lhokseumawe Terlantar

Regional
Elaktabilitas Ganjar Kalah dari Prabowo di Survei Litbang 'Kompas', Puan: Jadi Tantangan

Elaktabilitas Ganjar Kalah dari Prabowo di Survei Litbang "Kompas", Puan: Jadi Tantangan

Regional
Tiba di Madinah, Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Batam Butuh 11 Kursi Roda

Tiba di Madinah, Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Batam Butuh 11 Kursi Roda

Regional
Gempa M 5,5 Guncang Tanimbar, Maluku, dan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,5 Guncang Tanimbar, Maluku, dan Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Truk Tangki Terbakar di Km 56 Tol Tangerang Merak, Lalu Lintas Dialihkan

Truk Tangki Terbakar di Km 56 Tol Tangerang Merak, Lalu Lintas Dialihkan

Regional
Puluhan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Raya Padang Cegat Andre Rosiade, Curhat Soal Bantuan Modal

Puluhan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Raya Padang Cegat Andre Rosiade, Curhat Soal Bantuan Modal

Regional
Dapat Golok Ciomas dari Relawan di Banten, Ganjar: Ini Lambang Kekuatan, Bukan Kekerasan

Dapat Golok Ciomas dari Relawan di Banten, Ganjar: Ini Lambang Kekuatan, Bukan Kekerasan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kejanggalan Kematian Siswa SMP di Makassar | Pengakuan ART Pembunuh Ibu Anggota DPR di Indramayu

[POPULER NUSANTARA] Kejanggalan Kematian Siswa SMP di Makassar | Pengakuan ART Pembunuh Ibu Anggota DPR di Indramayu

Regional
Kasus Penganiayaan ART oleh Majikan di Bandar Lampung, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

Kasus Penganiayaan ART oleh Majikan di Bandar Lampung, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

Regional
10 Daftar Perjanjian Bersejarah di Indonesia dan Isinya

10 Daftar Perjanjian Bersejarah di Indonesia dan Isinya

Regional
Cerita Anisa Diminta Mundur Sekolah lantaran Jarang Masuk Kelas karena Tunggui Adik yang Gizi Buruk

Cerita Anisa Diminta Mundur Sekolah lantaran Jarang Masuk Kelas karena Tunggui Adik yang Gizi Buruk

Regional
Kronologi Siswa SD di Kupang Bawa Pistol ke Sekolah, Awalnya Disimpan Orangtua di Atas Lemari

Kronologi Siswa SD di Kupang Bawa Pistol ke Sekolah, Awalnya Disimpan Orangtua di Atas Lemari

Regional
Pelajar SMK di Batam Dilarikan ke RS Usai Dicabuli Gurunya Sendiri

Pelajar SMK di Batam Dilarikan ke RS Usai Dicabuli Gurunya Sendiri

Regional
Pesan Ganjar ke Relawan di Banten:  Jangan Sebar Fitnah, Hoaks dan Politik Identitas

Pesan Ganjar ke Relawan di Banten:  Jangan Sebar Fitnah, Hoaks dan Politik Identitas

Regional
UMP Buka Beasiswa untuk Atlet Peraih Medali Emas SEA Games

UMP Buka Beasiswa untuk Atlet Peraih Medali Emas SEA Games

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com