Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Wonogiri Perkosa Anak Kandung di Kamar Hotel hingga Hamil

Kompas.com - 23/10/2022, 08:25 WIB
Muhlis Al Alawi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Tim Satreskrim Wonogiri, Jawa Tengah, menangkap DS (36), seorang ayah asal Karanganyar, setelah memerkosa anak kandungnya sendiri.

Korban yang berinisial AK (16) diperkosa di sebuah kamar hotel di Bumi Gaplek, dengan keluarganya langsung melaporkannya ke polisi.

"Jadi tersangka DS, terduga pelaku persetubuhan anak kandung ditangkap kemarin di kediamamnya di Karanganyar," ujar Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono, Minggu (23/10/2023).

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Riau, Terungkap Setelah Korban Cerita pada Temannya

Iwan mengatakan, aksi bejat sang ayah mulai terungkap saat ibu korban berada di rumah ibu kandungnya. Di rumah itu menemukan sebuah obat di tempat tidur korban.

Lantaran curiga, ibu korban lalu menanyakan obat itu kepada ayah korban melalui pesan WhatsApp. Tak berapa lama kemudian, DS menyebut obat yang ditemukan itu adalah obat telat haid milik korban.

Tak puas dengan jawaban tersangka DS, ibu korban lalu menanyai anaknya sendiri. Namun saat ditanya korban justru malah menangis.

"Keesokan harinya ditanyai oleh keluarganya. Korban mengakui jika telah hamil sembari menangis. Korban pun mengakui jika yang menyetubuhi adalah ayahnya," ujar Iwan.

Mendengar penjelasan itu, keluarga lalu meminta penjelasan kepada tersangka DS. Kepada keluarga, tersangka DS mengakui memerkosa korban.

Alasannya, saat diperkosa korban sudah dalam keadaan tidak perawan lagi.

Lantaran tidak terima dengan perbuatan tersangka DS, keluarga melaporkan kasus itu ke Polres Wonogiri.

"Keluarga lalu melaporkan kasus itu ke pihak desa dan kepolisian setempat. Kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri karena kejadian persetubuhan tersebut berada di wilayah hukum Polres Wonogiri," jelas Iwan.

Kepada polisi, tersangka DS menyetubuhi korban di sebuah hotel di Kota Wonogiri beberapa waktu lalu hingga akhirnya membuat korban hamil.

Tersangka DS dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal ancaman maksimal hukumannya 15 tahun penjara.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Riau, Terungkap Setelah Korban Kabur dari Rumah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com