PADANG, KOMPAS.com-Kendati penggunaan obat paracetamol sirup sudah dilarang pemerintah, tapi kenyataannya obat yang diduga pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak itu masih dijual bebas di sejumlah apotik di Padang, Sumatera Barat, Jumat (21/10/2022).
Ani (28) salah seorang pegawai apotek di kawasan Tarandam, Padang mengaku belum menerima surat edaran larangan tersebut dari pemerintah.
"Kami belum ada menerimanya suratnya. BPOM maupun Dinkes juga belum," kata Ani kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Menurut Ani, dalam dua hari terkahir memang tidak ada yang membeli obat paracetamol sirup tersebut.
"Kalau sama saya tidak ada. Mungkin karena ribut-ribut itu ya," kata Ani.
Sementara Yudi (43), salah seorang karyawan di apotek di kawasan Padang Timur juga mengaku belum menarik obat paracetamol sirup itu.
"Belum ada instruksi dari bos (pemilik apotek). Kalau ditarik ya kita tarik," kata Yudi.
Baca juga: Warga Pelosok Desa Paham Penjualan Obat Sirup Disetop, tapi Bingung Cari Gantinya
Yudi mengaku memang masih ada warga yang membeli obat itu, tapi itu sudah seminggu yang lewat.
"Kalau baru-baru ini tidak ada yang belinya," kata Yudi.
Sementara apotek besar di Padang, Kimia Farma mengaku tidak lagi menjual obat paracetamol sirup yang dilarang pemerintah.
"Kita tidak lagi jualnya sejak edaran dikeluarkan pemerintah," jelas salah seorang pegawai Kimia Farma yang enggan menyebutkan namanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi instruksi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.