Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBPOM Semarang Minta Perusahaan Farmasi Segera Tarik dan Musnahkan Obat Sirup dengan Kandungan Etilen Glikol dari Pasaran

Kompas.com - 21/10/2022, 15:10 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Semarang meminta obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman untuk ditarik dan dimusnahkan.

Kepala BBPOM di Semarang, Sandra MP Linthin mengatakan, BPOM sudah meminta Industri farmasi untuk menarik dan memusnahkan obat dengan kandungan EG.

"Kita sudah meminta Industri farmasi untuk menarik dan memusnahkan," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Menko PMK Akan Komunikasi dengan Sejumlah Kementerian soal Larangan Obat Sirup

Menurutnya, EG dan Dietilen Glikol (DEG) dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

"BPOM juga menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI)," katanya.

Untuk itu, BBPOM Kota Semarang akan lakukan pengawasan ketat terhadap obat sirup anak, terutama yang mengandung EG dan DEG.

"Khususnya obat sirup anak yang mengandung EG dan DEG," imbuhnya.

Pengawasan tersebut berhubungan dengan isu obat sirup anak yang berisiko memicu gagal ginjal akut. Menurutnya, semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa sudah ada aturannya.

"Hal itu sesuai peraturan dan persyaratan registrasi produk obat BPOM," paparnya.

Baca juga: Sempat Konsumsi Obat Sirup Saat Demam, Balita di Sumsel Diduga Gagal Ginjal Akut Misterius

Sampai saat ini, BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang beredar di Indonesia yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

"Hasil sampling dan pengujian menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk yaitu, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops," jelasnya.

Sementara untuk, Apoteker Kimia Farma, Nanto mengatakan, pihaknya untuk sementara tidak menjual obat jenis cair kepada masyarakat sampai imbauan Kemenkes dicabut.

"Setelah Kemenkes mengeluarkan imbauan, kita langsung tak menjual obat cair. Sesuai dengan arahan," jelasnya saat ditemui di lokasi.

Nanto mengaku, sedikitnya ada 100 obat dari berbagai jenis yang masuk daftar Kemenkes yang untuk sementara dilarang dijual kepada masyarakat.

"Itu instruksi dari Kemenkes ada obat anak kecil hingga dewasa," paparnya.

Baca juga: 5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM untuk Mengobati Apa Saja?

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bobol 8 Toko, Caleg DPRD di Madiun Ditangkap, Polisi Ungkap Perannya

Bobol 8 Toko, Caleg DPRD di Madiun Ditangkap, Polisi Ungkap Perannya

Regional
Cabuli Tiga Anak, Pria di Banjarnegara Diamankan Warga

Cabuli Tiga Anak, Pria di Banjarnegara Diamankan Warga

Regional
Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Napi Lapas Serang Campuran Hand Sanitizer dan Minuman Bersoda

Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Napi Lapas Serang Campuran Hand Sanitizer dan Minuman Bersoda

Regional
Tiang Lampu Menimpa Truk di Jalan Kaligawe Semarang, Jalur Arah Demak Sempat Macet

Tiang Lampu Menimpa Truk di Jalan Kaligawe Semarang, Jalur Arah Demak Sempat Macet

Regional
Saldo Tabungan Warga Brebes Rp 213 Juta Hilang Misterius, Ketahuan Saat Mau Ambil Uang tapi Tak Bisa

Saldo Tabungan Warga Brebes Rp 213 Juta Hilang Misterius, Ketahuan Saat Mau Ambil Uang tapi Tak Bisa

Regional
Berkunjung ke Pandeglang, Mahfud MD Borong Emping Melinjo 10 Kilogram

Berkunjung ke Pandeglang, Mahfud MD Borong Emping Melinjo 10 Kilogram

Regional
Warga yang Copot APK Caleg PSI di Semarang Minta Maaf

Warga yang Copot APK Caleg PSI di Semarang Minta Maaf

Regional
Tercebur ke Sungai Martapura, Wanita di Banjarmasin Ditemukan Tewas Setelah 12 Jam Pencarian

Tercebur ke Sungai Martapura, Wanita di Banjarmasin Ditemukan Tewas Setelah 12 Jam Pencarian

Regional
Penempatan Rohingya di Aceh Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Penempatan Rohingya di Aceh Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Regional
Sebabkan Kecelakaan Maut di Karanganyar, Sopir Minibus Diduga Konsumsi Miras

Sebabkan Kecelakaan Maut di Karanganyar, Sopir Minibus Diduga Konsumsi Miras

Regional
Lhokseumawe Belum Punya Dewan Pengupahan Daerah, Upah Mengacu UMP Aceh 2024

Lhokseumawe Belum Punya Dewan Pengupahan Daerah, Upah Mengacu UMP Aceh 2024

Regional
Pemkab Aceh Utara Usulkan 3.000 Formasi PPPK, Hanya 300 Dikabulkan

Pemkab Aceh Utara Usulkan 3.000 Formasi PPPK, Hanya 300 Dikabulkan

Regional
Semburan Lumpur Berbau Gas Muncul di Kamar Tidur Warga Demak, Awalnya Sempat Ada Suara Letusan

Semburan Lumpur Berbau Gas Muncul di Kamar Tidur Warga Demak, Awalnya Sempat Ada Suara Letusan

Regional
Sanksi Tegas bagi Guru yang Malas di Sorong, Rekening Gaji Diblokir jika Tak Mengajar

Sanksi Tegas bagi Guru yang Malas di Sorong, Rekening Gaji Diblokir jika Tak Mengajar

Regional
Palsukan Sertifikat Tanah Warga Jakarta, Kades di Serang Ditangkap

Palsukan Sertifikat Tanah Warga Jakarta, Kades di Serang Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com