Terhadap Tersangka AM dan DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Terhadap Tersangka S alias MS dan EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leonard mengungkapkan, peran keempat tersangka tersebut dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikat hak atas tanah di Lebak berbeda-beda.
"AM selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp. 15 Miliar," kata Leonard.
Untuk tersangka DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap/gratifikasi dan menghubungkan antara S alias MS dengan Tersangka AM.
"DER juga smembuka dua rekening Bank Swasta guna menampung uang pemberian suap atau gratifikasi," ungkapnya.
Kemudian tersangka S alias MS, selaku pihak swasta atau calo tanah yang melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap atau gratifikasi.
Sedangkan tersangka EHP, lanjut Leonard, selaku putra dari tersangka S aktif bersama sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap atau gratifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.