SOLO, KOMPAS.com - Lima produk obat yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Baca juga: Daftar 5 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Ditarik BPOM
Sampling dilakukan BPOM terhadap 39 bets dari 26 sirup obat. Selain jenis obat tersebut terhadap jenis obat sirup herbal dalam kemasan yang saat ini masih masih beredar
Padahal, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan untuk tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius.
Aturan lain, Kemenkes juga meminta tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup.
Sementara itu, Kepala Kantor Loka POM Solo, Muhammad Fajar Arifin menjelaskan saat ini terkecuali bagi obat herbal sirup yang dijual di pasaran.
Tanda-tanda yang bisa diingat, yakni obat tradisional dibagi menjadi tiga jenis, yakni jamu, obat herbal terstandar, dan fitormaka yang ada logo BPOM pada kemasan yang menandakan obat herbal dengan logo jamu.
"Obat herbal berbeda dengan obat sirup kimia. Obat herbal itu kandungannya total bahan alam yang ada logo jamu. seperti Jamu, Fitofarmaka, dan Obat Herbal Terstandar. Itu dipastikan bisa dijual (digunakan) karena tidak ada bahan kimianya sama sekali," kata Muhammad Fajar Arifin, Kamis (20/10/2022).
Meski demikian, Fajar mengaku mendukung langkah Kemenkes untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup. Pengawasan terhadap obat yang beredar di Indonesia juga terus diawasi oleh BPOM.
Terkait penyebab, gagal ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) hingga kini masih diketahui, dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, IDAI, dan pihak terkait lainnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman," ucapnya.
Baca juga: Petugas Kesehatan Kota Parepare Razia 53 Apotek dan 9 Toko Obat, Turunkan Obat Sirup
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.