LAMPUNG, KOMPAS.com - Wakil Rektor II Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar diperiksa terkait Lampung Nahdiyin Center (LNC) saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandar Lampung.
Keterkaitan LNC yang dibangun oleh Rektor nonaktif Unila Karomani, tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri itu diduga mengenai aliran dana suap jual beli "kursi" tersebut.
Pantauan Kompas.com, Asep Sukohar memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di Aula Mapolresta Bandar Lampung pada Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Dugaan Suap Jual-Beli Kursi Jalur Mandiri Unila, Kepala Toko Informa Lampung Diperiksa KPK
Dengan mengenakan batik biru, Asep Sukohar keluar dari aula sekitar pukul 17.30 WIB, atau sekitar 4 jam setelah menjalani pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi oleh para pewarta yang menunggu, Asep Sukohar tidak banyak berkomentar. Dengan didampingi ajudannya, dia berjalan menuju area parkir.
Namun, ketika dikonfirmasi apakah ada pertanyaan terkait LNC yang diajukan oleh penyidik KPK, Asep Sukohar membenarkan tanpa memberi keterangan lebih rinci.
"Iya, ada (pertanyaan soal LNC)," katanya pendek.
Baca juga: Update Kasus Suap PMB Mandiri Unila, KPK Periksa Rektor Untirta Banten
Selain Asep Sukohar, lima orang lain yang juga diperiksa penyidik adalah Haditiya Rayi Setha Ahmad (Store Manager Informa Lampung), Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik), Rudi Natamihardja (Wakil Dekan Fakultas Hukum), dan Ida Nurhaida (Dekan Fisip).
Kemudian M Nur Mustafa (Wakil Rektor I Universitas Riau), dan Entis Sutisna Halimi selaku dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Sumatera Selatan.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Dekan Fakultas Pertanian (FP) Unila Irwan Sukri Banua dengan salah satu subjek pemeriksaan adalah LNC.
"Apakah saya dilibatkan, apakah diperintahkan Pak Rektor mencari dananya, saya jawab ya tidak dilibatkan," kata Irwan.
KPK juga telah menggeledah Gedung LNC yang berada di Jalan Rajabasa Raya I pada Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Diperiksa Penyidik KPK 3 Jam, Dekan FP Unila Ditanya Aliran Dana Pembangunan Lampung Nahdiyin Center
Di lokasi ini, penyidik memperoleh sejumlah dokumen daftar donatur. LNC disebut merupakan lembaga atau yayasan milik tersangka Karomani.
Gedung berlantai 4 ini rencananya akan difungsikan sebagai pusat aktivitas PWNU di Lampung, baik dalam pemberdayaan ekonomi, pendidikan islam maupun kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.
Baca juga: KPK Periksa 8 Saksi Kasus Suap Rektor Unila, dari Dekan hingga Dosen
Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.
Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.