LAMPUNG, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila).
Sebanyak lima orang dari delapan saksi yang diperiksa merupakan dekan di Unila . Sedangkan tiga orang lain adalah pihak rektorat dan dosen.
Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan delapan saksi tersebut digelar hari ini, Kamis (15/9/2022) di Polda Lampung.
"Hari ini pemeriksaan saksi terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Kamis siang.
Baca juga: Penyidik KPK Kembali Geledah Unila, Kali Ini Dekanat Fisip dan FMIPA
Ali Fikri juga membenarkan lima orang saksi yang diperiksa berstatus sebagai dekan fakultas, yakni Dyah Wulan Sumekar (Dekan Fakultas Kedokteran), M Fakih (Dekan Fakultas Hukum), dan Patuan Raja (eks Dekan FKIP).
Lalu Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.
Sedangkan tiga orang saksi lainnya adalah Tri Widioko (Staf Wakil Rektor I), Budi Utomo (Kepala Biro Perencanaan dan Humas) serta Mualimin (dosen).
Sementara itu, terkait penggeledahan pada Rabu (14/9/2022), Ali Fikri mengatakan dilakukan di empat fakultas yaitu FMIPA, Fisip, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan Fakultas Pertanian.
"Dari lokasi dimaksud tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik," kata Ali Fikri.
Baca juga: KPK Geledah Gedung Lampung Nahdiyin Center, Temukan Bukti Kasus Suap Rektor Unila
Menurutnya, barang bukti itu akan dianalisis dan segera di sita sebagai barang bukti dalam perkara suap PMB Unila.