Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Dekan Fakultas Pertanian (FP) Unila Irwan Sukri Banua dengan salah satu subjek pemeriksaan adalah LNC.
"Apakah saya dilibatkan, apakah diperintahkan Pak Rektor mencari dananya, saya jawab ya tidak dilibatkan," kata Irwan.
KPK juga telah menggeledah Gedung LNC yang berada di Jalan Rajabasa Raya I pada Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Diperiksa Penyidik KPK 3 Jam, Dekan FP Unila Ditanya Aliran Dana Pembangunan Lampung Nahdiyin Center
Di lokasi ini, penyidik memperoleh sejumlah dokumen daftar donatur. LNC disebut merupakan lembaga atau yayasan milik tersangka Karomani.
Gedung berlantai 4 ini rencananya akan difungsikan sebagai pusat aktivitas PWNU di Lampung, baik dalam pemberdayaan ekonomi, pendidikan islam maupun kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.
Baca juga: KPK Periksa 8 Saksi Kasus Suap Rektor Unila, dari Dekan hingga Dosen
Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.
Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.