Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keroyok Anak di Bawah Umur di Blora, Warga Bojonegoro dan Nganjuk Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Kompas.com - 18/10/2022, 20:13 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, menangkap empat pelaku pengeroyokan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Blora.

Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut bermula pada Sabtu 8 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, terdapat kegiatan pengesahan perguruan pencak silat Pagar Nusa di Gedung NU Blora.

"Selesai kegiatan tersebut, peserta melakukan konvoi, sesampainya di Jalan Reksodiputro, korban yang menggunakan kaos bertuliskan perguruan kera sakti, tanpa sebab apapun langsung dikeroyok oleh 4 orang pelaku," kata dia berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Aniaya Warga Saat Konvoi, 8 Anggota Perguruan Silat di Jombang Ditangkap

Korban pengeroyokan merupakan anak di bawah umur yang berinisial SP yang masih duduk di bangku SMA.

Pelaku pengeroyokan merupakan berjumlah empat orang, yang tiga di antaranya merupakan warga Bojonegoro dan satu pelaku lainnya merupakan warga Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

“Ada 4 tersangka yang berhasil kita amankan, yakni IS alias Nya, ARA, AKR dan yang keempat adalah MZ alias Brar," kata dia.

Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, celana milik korban, jaket warna hitam, slayer, celana panjang warna merah, sepatu warna hitam, satu helm, dan satu bendera warna hitam.

Akibat dikeroyok empat orang tersebut, korban mengalami luka berat hampir di sekujur tubuhnya.

Maka dari itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku tersebut diterapkan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP.

Baca juga: Sekelompok Orang Diduga Anggota Perguruan Silat Konvoi dan Bikin Rusuh di Jombang, 3 Warga Terluka

"Aancaman hukuman Pasal 76c juncto Pasal 80 adalah 5 tahun, sedangkan pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, jika terjadi luka berat ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” terang dia.

Dalam memburu pelaku pengeroyokan tersebut, pihaknya membutuhkan waktu dua hari.

Hingga saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku pengeroyokan tersebut bukanlah anggota salah satu perguruan silat di wilayah Blora ataupun Jawa Tengah.

Sebab, mereka tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota perguruan silat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com