Salin Artikel

Keroyok Anak di Bawah Umur di Blora, Warga Bojonegoro dan Nganjuk Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut bermula pada Sabtu 8 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, terdapat kegiatan pengesahan perguruan pencak silat Pagar Nusa di Gedung NU Blora.

"Selesai kegiatan tersebut, peserta melakukan konvoi, sesampainya di Jalan Reksodiputro, korban yang menggunakan kaos bertuliskan perguruan kera sakti, tanpa sebab apapun langsung dikeroyok oleh 4 orang pelaku," kata dia berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022).

Korban pengeroyokan merupakan anak di bawah umur yang berinisial SP yang masih duduk di bangku SMA.

Pelaku pengeroyokan merupakan berjumlah empat orang, yang tiga di antaranya merupakan warga Bojonegoro dan satu pelaku lainnya merupakan warga Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

“Ada 4 tersangka yang berhasil kita amankan, yakni IS alias Nya, ARA, AKR dan yang keempat adalah MZ alias Brar," kata dia.

Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, celana milik korban, jaket warna hitam, slayer, celana panjang warna merah, sepatu warna hitam, satu helm, dan satu bendera warna hitam.

Akibat dikeroyok empat orang tersebut, korban mengalami luka berat hampir di sekujur tubuhnya.

Maka dari itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku tersebut diterapkan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP.

"Aancaman hukuman Pasal 76c juncto Pasal 80 adalah 5 tahun, sedangkan pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, jika terjadi luka berat ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” terang dia.

Dalam memburu pelaku pengeroyokan tersebut, pihaknya membutuhkan waktu dua hari.

Hingga saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku pengeroyokan tersebut bukanlah anggota salah satu perguruan silat di wilayah Blora ataupun Jawa Tengah.

Sebab, mereka tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota perguruan silat.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/18/201331978/keroyok-anak-di-bawah-umur-di-blora-warga-bojonegoro-dan-nganjuk-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke