KOMPAS.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar), Lampung.
Korban, MH (13) merupakan seorang siswi SMP yang juga merupakan tetangga pelaku dari kampung sebelah.
Sementara, pelaku, WM (46) merupakan warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Pelaku melancarkan aksinya dengan berkedok sebagai dukun yang bisa melakukan ritual pengusiran jin.
Baca juga: Berdalih Mengusir Jin, Dukun Cabuli Siswi SMP di Tulang Bawang Lampung
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar), pada Rabu (12/10/2022) malam.
Awalnya, ayah korban, R (45) meminta bantuan kepada pelaku untuk mengusir jin yang diduga menghantui rumahnya.
Selama ini, warga sekitar mengenal pelaku sebagai ahli klenik.
Malam itu, R pun memanggil pelaku agar datang ke rumah untuk melakukan ritual pengusiran.
Setelah melakukan ritual, tiba-tiba pelaku menyebut bahwa jin yang ada di rumah itu bersemayam di tubuh korban.
Kemudian, pelaku meminta agar korban dibangunkan dan membersihkan diri.
Kapolres Tubabar, AKBP Sunhot P Silalahi menjelaskan, modus pelaku awalnya meminta korban untuk berwudu.
Setelah selesai berwudu, korban dibawa ke dalam kamar tertutup tanpa diperbolehkan didampingi orangtuanya.
"Jadi modus pelaku berkedok sebagai dukun, yang bisa melakukan pembersihan jin di rumah dan badan korban," ucap Sunhot.
Akal bulus pelaku yakni meminta korban untuk melepaskan semua bajunya dan hanya boleh memakai mukena.
Korban yang tak tahu menahu hanya bisa menuruti perintah pelaku.
"Pada saat itulah korban dicabuli oleh tersangka," kata Sunhot.
Kasus terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada ayahnya.
Ayah korban yang tak terima anaknya menjadi korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tubabar.
Baca juga: Dukun Cabul Bermodus Ritual Buang Sial, Korban Diminta Pakai Sarung dan Nonton Film Porno
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis (13/10/2022) kemarin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatan asusila itu kepada korban.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersanga dan ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Dukun Cabuli Siswi SMP di Lampung, Modus Pura-pura Lakukan Ritual Pengusiran Jin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.