"Pada saat itulah korban dicabuli oleh tersangka," kata Sunhot.
Kasus terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada ayahnya.
Ayah korban yang tak terima anaknya menjadi korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tubabar.
Baca juga: Dukun Cabul Bermodus Ritual Buang Sial, Korban Diminta Pakai Sarung dan Nonton Film Porno
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis (13/10/2022) kemarin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatan asusila itu kepada korban.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersanga dan ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Dukun Cabuli Siswi SMP di Lampung, Modus Pura-pura Lakukan Ritual Pengusiran Jin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.