Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
“Hasil pemeriksaan tersangka ini juga merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah dihukum selama delapan tahun di Riau,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, MS (45) yang merupakan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditemukan hanyut di sungai setelah dikabarkan hilang.
Baca juga: Viral, Pencuri Gondol Rp 591 Juta dari Mobil yang Antre BBM di SPBU OKU Sumsel
Saat ditemukan, terdapat banyak luka tusuk di tubuh MS. Polisi pun menduga MS merupakan korban pembunuhan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor OKU AKP Syafaruddin mengatakan, korban sebelumnya pamit dari rumah untuk mencari ikan di sungai tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (21/6/2022).
Namun, hingga malam hari, MS tidak kunjung pulang dan membuat keluarganya melapor ke polisi.
Setelah laporan diterima, petugas tim SAR bersama polisi menyisir sungai tempat korban mencari ikan. MS pun ditemukan mengapung dengan kondisi penuh luka di tubuhnya pada Kamis (23/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.