BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Polisi menangkap SA (21), seorang pemuda di Bontang, Kalimantan Timur, lantaran diduga memerkosa seorang anak yang saat itu masih berusia 17 tahun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, pemerkosaan tersebut terjadi pada tanggal 30 Desember 2021. Kala itu, pelaku menjemput korban di rumahnya sekitar pukul 18.30 Wita.
Pelaku pun mengajak korban ke rumah temannya. Saat tiba di rumah temannya, pelaku melakukan pesta miras dan sabu bersama rekan-rekannya.
Beberapa jam berselang, korban diajak pelaku ke sebuah rumah kos di Jalan Pipa Kampung Sidrap, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontan Utara. Di situlah pelaku membujuk korban untuk melayani nafsu berahinya.
Baca juga: Cerita Santriwati Diperkosa Anak Pimpinan Ponpes di Bontang, Dipaksa Nonton Film Porno
“Korban diiming-imingi akan dinikahi. Setelah itu, mereka melakukan hubungan suami istri,” kata Mandiyono, Sabtu (15/10/2022).
Tak berhenti sampai di situ, karena dijanjikan untuk dinikahi, korban pun terus menuruti permintaan pelaku, hingga akhirnya korban hamil.
Namun, janji pernikahan tak kunjung dilakukan. Akhirnya, pelaku dilaporkan ke polisi dan ditangkap pada Kamis (14/10/2022) sekitar pukul 17.30 Wita di rumahnya di Kelurahan Guntung.
“Perlakuan itu enam kali dilakukan hingga korban hamil usia tiga bulan," ucapnya.
Baca juga: Anak Pimpinan Pondok Pesantren di Bontang Perkosa Santriwati, Korban Dipaksa Nonton Film Porno
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun atas perbuatannya itu,” kata Mandiyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.