Dia menjelaskan, eksportir memang mengantongi tiga izin berupa PE (Persetujuan Ekspor) dengan nomor 02.PE-16.22.8772 tanggal 11 Oktober 2022, nomor 02.PE-16.22.8770 tanggal 11 Oktober 2022, dan nomor 02.PE-16.22.8775 tanggal 11 Oktober 2022.
Berdasarkan dokumen ekspor, tertera jumlah minyak goreng yang bisa diekspor sebanyak 2.400 karton atau 43.200 liter.
"Namun jumlah minyak goreng yang dimuat melebihi izin yang dimiliki,"ungkapnya.
Baca juga: Viral, Video Warga Belu NTT Mengarak Jenazah yang Tewas Diduga Ditembak Polisi
Kelebihan minyak goreng yang hendak dibawa ke Timor Leste sebanyak 573 karton minyak goreng atau 10.314 liter senilai Rp 171 juta.
Menurutnya, penyitaan itu sesuai Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang disita kini diamankan di kantor Bea dan Cukai Atambua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.