Salin Artikel

Petugas Sita Ribuan Liter Minyak Goreng yang Hendak Dibawa ke Timor Leste

Ratusan liter minyak goreng dalam kemasan 573 karton senilai Rp 171 juta itu disita di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.

"Kita sita ribuan liter minyak goreng dalam kemasan 4,5 liter itu, setelah petugas kita memeriksa dokumen ekspor dan fisik muatan yang tidak sesuai," ujar Kepala Bea Cukai Atambua, I Made Aryana, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/10/2022) petang.

Made menyebutkan, minyak goreng itu hendak dibawa ke Timor Leste oleh eksportir.

Dia menuturkan, penindakan bermula dari dilaksanakannya pemeriksaan oleh anggotanya di PLBN Motaain.

Minyak goreng itu diangkut dengan menggunakan tiga truk tronton dengan nomor polisi L 9472 BZ, L 9577 CR dan DH 8978 EE.

Saat diperiksa petugas, terjadi kelebihan muatan jumlah minyak goreng.

"Berdasarkan hasil penelitian dan interogasi kepada pemilik barang ditemukan jumlah minyak goreng yang dimuat melebihi izin yang dimiliki oleh eksportir," ungkapnya.


Dia menjelaskan, eksportir memang mengantongi tiga izin berupa PE (Persetujuan Ekspor) dengan nomor 02.PE-16.22.8772 tanggal 11 Oktober 2022, nomor 02.PE-16.22.8770 tanggal 11 Oktober 2022, dan nomor 02.PE-16.22.8775 tanggal 11 Oktober 2022.

Berdasarkan dokumen ekspor, tertera jumlah minyak goreng yang bisa diekspor sebanyak 2.400 karton atau 43.200 liter.

"Namun jumlah minyak goreng yang dimuat melebihi izin yang dimiliki,"ungkapnya.

Kelebihan minyak goreng yang hendak dibawa ke Timor Leste sebanyak 573 karton minyak goreng atau 10.314 liter senilai Rp 171 juta.

Menurutnya, penyitaan itu sesuai Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Kepabeanan.

Barang yang disita kini diamankan di kantor Bea dan Cukai Atambua. 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/14/185608978/petugas-sita-ribuan-liter-minyak-goreng-yang-hendak-dibawa-ke-timor-leste

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke